Ads Google

Monday, February 18, 2019

K3LH

                                        KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3:
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan
kerja

B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.

C. Tujuan K3
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

D. Pengertian Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
5 K
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelainan dan Cacat
5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain

2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat berbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja

3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb

Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
3. Melakukan pengawasan dengan baik
4. Memasang tanda-tanda peringatan
5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat

Penanggulangan Kecelakaan
1. Penanggulangan Kebakaran
Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang
mudah terbakar.
Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
Hindari awan debu yang mudah meledak

Perlengkapan pemadam kebakaran
Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
1. Terpasang tetap di tempat
1. Pemancar air otomatis
2. Pompa air
3. Pipa-pipa dan slang untuk aliran air
4. Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa

Alat-alat pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang relatif
kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat dijangkau oleh peralatan tersebut.
Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau
alat pemadam, atau tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan
listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar.
(a) (b) (c )
3
Gambar (a) menunjukkan rumah (almari) tempat penyimpanan peralatan pemadam kebakaran.
Disebelah kiri adalah tempat gulungan pipa untuk aliran air, sedangkan di sebelah kanan berisi alat
pemadam kebakaran yang dapat dibawa. Alat jenis ini bisa berisi bahan pemadam kering atau busa.
Gambar (b) adalah alat pemadam kebakaran jenis pompa air. Alat ini biasanya dipasang di pinggir
jalan dan gang antar rumah di suatu komplek perumahan. Jika terjadi kebakaran di sekitar tempat
tersebut, mobil kebakaran akan mengambil air dari alat ini. Air akan disemprotkan ke lokasi
kebakaran melalui mobil pemadam kebakaran.
Gambar (c) adalah alat pemadam kebakaran jenis pemancar air otomatis. Alat ini biasanya dipasang
di dalam ruangan. Elemen berwarna merah sebagai penyumbat air yang dilapisi kaca khusus. Jika
terjadi kebakaran di sekitar atau di dalam ruangan, maka suhu ruangan akan naik. Jika suhu udara
di sekitar alat tersebut telah mencapai tingkat tertentu (800) kaca pelindung elemen penyumbat akan
pecah dan secara otomatis air akan terpancar dari alat tersebut.
2. Dapat bergerak atau dibawa
Alat ini seharusnya tetap tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat
hendaknya di tempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan
tempat kebakaran dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran.
Cara menggunakan alat-alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat
pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan yang berbeda-beda.
Jika terjadi kebakaran di sekitar anda, segera lapor ke Dinas Kebakaran atau kantor Polisi terdekat.
Bantulah petugas pemadam kebakaran dan polisi dengan membebaskan jalan sekitar lokasi kebakaran
dari kerumunan orang atau kendaraan lais selain kendaraan petugas kebakaran dan atau polisi.
2. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
Ganti kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
Hindari percabangan sambungan antar rumah
Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara
berkala
Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar
3. Penanggulangan Kecelakaan di dalam Lift
Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat
Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya
Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift
Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift
Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera
terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati
4. Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya,
penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas, keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan
dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan.

1. Bahan- bahan eksplosif
Adalah bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan
hanya bahan peledak, tetapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu
jika mengalami pemanasan, kekerasan atau gesekan akan mengakbatkan ledakan yang biasanya
diikuti dengan kebakaran. Contoh: garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri, tanpa
pengaruh tertentu dari luar.

2. Bahan-bahan yang mengoksidasi
Bahan ini kaya oksigen, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.

3. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin
berbahaya.

4. Bahan-bahan beracun
bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau dan tidak berbau. Proses keracunan
bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl
bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan
gatal-gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit.

5. bahan korosif
Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat
menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh.

6. bahan-bahan radioaktif
Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan
radioaktif. Contoh: cat bersinar

Tindakan Pencegahan
Pemasangan label dan tanda peringatan
Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan
bahan tersebut
Simbol-Simbol Tanda Bahaya
a. Bahaya Ledakan b. Bahaya Oksidasi c. Bahaya Kebakaran d. Bahaya beracun
e. Bahaya korosi f. Bahaya Pencemaran
Lingkungan
g. Bahaya Iritasi h. Bahaya Radiasi
Ion
5
E. Pendekatan Keselamatan Lain
a. Perencanaan
Keselamatan kerja hendaknya sudah diperhitungkan sejak tahap erencanaan berdirinya organisasi
(sekolah, kantor, industri, perusahaan). Hal-hal yang perlu diperhitungkan antara lain: lokasi, fasilitas
penyimpanan, tempat pengolahan, pembuangan limbah, penerangan dan sebagainya
b. Ketatarumahtanggaan yang baik dan teratur:
menempatkan barang-barang di tempat yang semestinya, tidak menempatkan barang di tempat
yang digunakan untuk lalu lintas orang dan jalur-jalur yang digunakan untuk penyelamatan darurat
Menjaga kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya, misalnya hindari tumpahan oli pada lantai
atau jalur lalu lintas pejalan kaki
c. Pakaian Kerja
Hindari pakaian yang terlalu longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek, kunci/ gelang berantai,
jika anda bekerja dengan barabg-barang yang berputar atau mesin-mesin yang bergerak misalnya
mesin penggiling, mesin pintal
Hindari pakaian dari bahan seluloid jika anda bekerja dengan bahan-bahan yang mudah meledak
atau mudah terbakar
Hindari membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam,
bahan yang mudah meledak, dan atau cairan yang mudah terbakar
d. Peralatan Perlindungan Diri
Kacamata
Gunakan kacamata yang sesuai dengan pekerjaan yang anda tangani, misalnya untuk pekerjaan las
diperlukan kacamata dengan kaca yang dapat menyaring sinar las, kacamata renang digunakan
untuk melindungi mata dari air dan zat berbahaya yang terkandung di dalam air
Sepatu
Gunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari berat yang menimpa kaki, paku atau benda
tajamlain, benda pijar, dan asam yang mungkin terinjak. Sepatu untuk pekerja kistrik harus berbahan
non-konduktor, tanpa paku logam
Sarung Tangan
Gunakan sarung tangan yang tidak menghalangi gerak jari dan tangan.Pillih sarung tangan dengan
bahan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditangani, misalnya sarung tangan untuk
melindungi diri dari tusukan atau sayata, bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi
tertentu, berbeda bahannya
Helm Pengaman
Gunakan topi yang dapat melindungi kepala dar tertimpa benda jatuh atau benda lain yang bergerak,
tetapi tetap ringan
Alat Perlindungan Telinga
Untuk melindungi pekerja dari kebisingan, benda bergerak, percikan bahan berbahaya
Alat Perlindungan Paru-paru
Untuk melindungi pekerja dari bahaya polusi udara, gas beracun, atau kemungkinan
Alat perlindungan Lainnya
Seperti tali pengaman untuk melindungi pekerja dari kemungkinan terjatuh
6
F. Tanda-Tanda Keselamatan Di Tempat kerja
a. Tanda Bahaya b. Tanda Anjuran c. Tanda Perlindungan
terhadap Kebakaran
d. Tanda Darurat e. Tanda rumah sakit atau
klinik kesehatan
f. Tanda larangan
g. Tanda Peringatan terhadap bahaya
Tegangan Listrik
h. Tanda peringatan untuk tidak meng-ON-kan Saklar
Bentuk dan Warna untuk Simbol Keselamatan
7
G. Organisasi Keselamatan Kerja
Tujuan utama dibentuknya organisasi keselamatan kerja ialah untuk mengurangi tingkat kecelakaan,
sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
Organisasi bisa dibentuk di tingkat pemerintah, perusahaan atau oleh kelompok atau serikat pekerja.
Di Amerika, organisasi keselamatan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA (Occupational
Safety and Healthy Administration) OSHA membuat peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Organisasi ini terdiri dari 4 bagian: Bagian Perencanaan, Operasi, Logistik dan bagian
keuangan. Personal organisasi bisa terdiri dari pemerintah, kepolisian, dokter, psikolog, tenaga ahli
teknik, ahli jiwa, dsb.
Di Indonesia, organisasi pemerintah yang menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat
dibentuk di bawah Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di samping itu
organisasi macam ini juga dibentuk di perusahaan perusahaan dan ikatan ahli tertentu.

No comments:

Post a Comment