Ads Google

Wednesday, March 14, 2018

Informasi Lengkap Penerbitan NUPTK 2018




1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
     ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK

Catatan:

Bila Invalid NUPTK, cek dulu kevalidannya di alamat:
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini:
a. Pada menu penugasan PTK sudah dipilih sekolah induk (Ya)
b. Sudah di mapping pada Rombel > Pembelajaran
c. Jika sudah diperbaiki lakukan syncronisasi, dan tunggu 1x24 jam
d. Jika karena salah / belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di verval GTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya:
1. Jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
2. Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK.
3. Dalam Penerbitan NUPTK sangat penting peran Aktif dari Operator Dapodik Sekolah & Calon Pengaju NUPTK (Data Guru Bersangkutan Lengkap di Dapodik = Dapat dicalonkan untuk penerbitan NUPTK, melalui alamat: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ )

> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.

> Di bawah naungan Kemenag dan Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut.

Informasi Lebih Lanjut, Silakan download file di bawah ini:
 





No comments:

Post a Comment