Batasan
kesehatan masyarakat (public health)
menurut Profesor Winslow (1920) dari Universitas Yale adalah ilmu dan seni
mencegah penyakit, memperpanjang usia hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik
dan mental, dan efisiensi, melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat
untuk meningkatkan dan perbaikan sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit
menular, pendidikan kebersihan pribadi, pengorganisasian pelayanan medis dan
perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan, dan pengembangan rekayasa sosial
untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam
memelihara kesehatan. Dari batasan tersebut tersirat bahwa kesehatan masyarakat
adalah kombinasi antara teori (ilmu) dan praktek (seni) yang bertujuan untuk
mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan penduduk
(masyarakat). Ketiga tujuan tersebut sudah barang tentu saling berkaitan dan
mempunyai pengertian yang luas. Untuk mencapai ketiga tujuan pokok tersebut,
Winslow mengusulkan cara atau pendekatan yang dianggap paling efektif adalah
melalui upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
Kesehatan masyarakat
berkaitan dengan gangguan kesehatan pada kelompok masyarakat. Oleh sebab itu,
sifat dari Ilmu kesehatan masyarakat lebih ditekankan pada pencegahan
(prevensi) dan peningkatan (promosi). Ilmu kesehatan masyarakat berurusan
dengan gangguan kesehatan pada masyarakat, di mana masyarakat mempunyai aspek
yang sangat luas, maka penanganannya harus secara multisektor dan
multidisiplin. Profesi dokter saja belum cukup untuk menangani masalah
kesehatan masyarakat. Penanganan kesehatan masyarakat tidak cukup dengan upaya
terapi para penderita saja, karena apabila setelah mereka sembuh akan kembali
ke masyarakat. Oleh karena itu, terapi penderita gangguan kesehatan tidak saja
ditujukan kepada penderitanya saja, tetapi seluruh masyarakat tersebut.
Masalah kesehatan masyarakat bukan menyangkut
aspek kesehatan saja, melainkan aspek-aspek terkait yang lain, seperti ekonomi,
sosial-budaya, pendidikan, kependudukan, dan sebagainya. Oleh sebab itu,
penanganan atau perbaikan derajat kesehatan masyarakat sebagai upaya terapi
tidak hanya diarahkan kepada gangguan kesehatan saja, melainkan juga ke arah
bidang-bidang yang lain. Misalnya, penyakit gizi KKP (kekurangan kalori dan
protein) pada anak-anak balita, tidak cukup dengan hanya pemberian makanan tambahan saja (PMT), tetapi
juga dilakukan perbaikan ekonomi keluarga, peningkatan pengetahuan, dan
sebagainya.
Objek kajian ilmu kesehatan masyarakat terutama dari aspek
kesehatannya, atau yang manjadi pasien kesehatan masyarakat adalah masyarakat.
Masyarakat sebagai objek penerapan ilmu kesehatan mempunyai aspek sosial,
ekonomi, dan budaya yang sangat kompleks.
Tujuan kesehatan masyarakat diartikan sebagai aplikasi keterpaduan
antara ilmu kedokteran, sanitasi, dan ilmu sosial dalam mencegah penyakit yang
terjadi di masyarakat. Pengorganisasian masyarakat dalam rangka pencapaian
tujuan-tujuan kesehatan masyarakat pada hakekatnya adalah menghimpun potensi
masyarakat atau sumber daya yang ada di dalam masyarakat itu sendiri untuk
upaya-upaya preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif kesehatan mereka
sendiri. Masalah-masalah kesehatan masyarakat mencakup:
1.
Sanitasi lingkungan.
2.
Pemberantasan penyakit
3.
Pendidikan kesehatan (higiene)
4.
Manajemen (pengorganisasian) pelayanan kesehatan dan
5.
Pengembangan rekayasa sosial dalam rangka
pemeliharaan
kesehatan
masyarakat.
Dari 5 bidang kegiatan kesehatan masyarakat
tersebut, 2 kegiatan diantaranya yakni kegiatan pendidikan higiene dan rekayasa
sosial adalah menyangkut kegiatan pendidikan kesehatan. Sedangkan kegiatan
bidang sanitasi, pemberantasan penyakit, dan pelayanan kesehatan sesungguhnya
tidak sekedar penyediaan sarana fisik, fasilitas kesehatan dan pengobatan saja
tetapi perlu upaya pemberian pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang
manfaat serta pentingnya upaya-upaya atau fasilitas fisik tersebut dalam rangka
pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan mereka. Apabila tidak
disertai dengan upaya-upaya ini, maka sarana-sarana atau fasilitas pelayanan
tersebut tidak atau kurang berhasil serta optimal.
Di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia, usaha kesehatan
masyarakat merupakan usaha utama. Hal ini dilakukan karena usaha ini dianggap
lebih murah dan lebih posistif daripada mengobati. ”Mencegah Lebih Murah dan
Mudah daripada Mengobati”. Biaya yang diperlukan untuk pengobatan jauh lebih
besar daripada biaya kesehatan. Biaya pengobatan inipun akan terus naik dengan
semakin canggihnya teknologi pengobatan yang digunakan dalam da dari usaha di masa
lampau yang ditekankan pada usaha pengobatan, yaitu mengobati orang-orang telah
sakit dengan segala penderitaan serta kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
Saat ini, usaha utama untuk mencapai derajat kesehatan, yang bertujuan mencegah
jangan sampai masyarakat jatuh sakit dan memelihara agar masyarakat tetap atau
bahkan menjadi semakin sehat. Dengan demikian, dapat dikurangi kerugian
materiil, penderitaan, dan dapat juga dicegah terjadinya cacat. Cacat yang terjadi
pada bayi, anak-anak, serta tenaga kerja sangat merugikan masyarakat dan
Negara. Selain itu cacat merupakan penderitaan yang harus ditanggung oleh
masyarakat selama masa hidupnya. Kesemuanya ini, terutama dilihat dari segi
pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dibiarkan. Sebagai contoh adalah
kasus adlah kasus kekurangan vitamin A, yang dapat diikuti oleh penyakit
Trachoma serta kebutaan. Sepanjang hidup anak-anak tersebut akan harus hidup di
dalam kegelapan dengan berbagai keterbatasan serta ketergantungan yang sangat
besar. Contoh lain yang saat ini sangat memprihatinkan adalah banyaknya terjadi
kecelakaan lalu lintas diantara anak muda dan yang seringkali mengenai otak,
suatu organ yang paling berharga bagi manusia; bila tidak meninggal, maka kecelakaan
itu sering meninggalakan cacat. Di samping itu masih banyak lagi penyakit
menular yang dapat meninggalkan cacat, seperti Poliomelitis, Hepatitis,
Encephalitis, dan sebagainya. Keadaan cacat ini memerl;ukan program
rehabilitasi yang cukup mahal, dan juga meningkatkan beban masyarakat yang
produktif.
Pada prinsipnya, pencegahan dan pemberantasan penyakit perlu
dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat secara penuh. Jadi masyarakat
sendirilah yang dapat memberantas penyakit atau meningkatkan kesehatannya. Agar
masyarakat dapat terlindung dari penyakit, masyarakat harus mampu berperilaku
sehat. Kemampuankemampuan serta partisipasi masyarakat dalam memberantas
penyakit diharapkan dapat ditimbulkan oleh usaha-usaha kesehatan masyarakat.
Dengan demikian ruang lingkup ilmu kesehatan masyarakat menjadi sangat luas,
mencakup segala aspek, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, yang
mempengaruhi perilaku masyarakat. Dapat dimengerti bahwa usaha kesehatan
masyarakat inipun membutuhkan kerja multidisiplin para ahli, seperti ahli
kedokteran, kesehatan, rekayasa, statistik, sosial, budaya, dan lain-lainnya. Agar usaha Kesehatan masyarakat ini dapat terlaksana dengan efisien, maka masyarakat perlu terorganisir. Lewat organisasi masyarakat ini diharapkan akan dapat dilaksanakan usaha-usaha
kesehatan secara efektif dan efisien. Hal ini mudah dimengerti, karena kesehatan
masyarakat itu populasinya adalah masyarakat secara keseluruhan dan bukan
individu per individu. Agar masyarakat dapat meningkatkan kesehatannya paling
sedikit diperlukan enam usaha dasar yang dikenal dalam ilmu Kesehatan
Masyarakat sebagai “The Basic Six”
atau enam usaha dasar. Usaha kesehatan masyarakat di Indonesia, selain terdiri
atas “The Basic Six” juga ditambah
dengan usaha-usaha lainnya yang dirasa perlu. Konsep “The Basic Six” menurut WHO (World
Health Organization)
1.
Pemeliharaan dokumen kesehatan
2.
Pendidikan kesehatan
3.
Kesehatan lingkungan
4.
Pemberantasan penyakit menular
5.
Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
6.
Pelayanan medis dan perawatan kesehatan
Di dalam UURI no.23, 1992,
Bab V pasal 11, tertulis bahwa upaya kesehatan dilaksanakan melalui 15 kegiatan
sebagai berikut:
1.
Kesehatan keluarga
2.
Perbaikan gizi
3.
Pengamanan mkanan dan minuman
4.
Kesehatan lingkungan
5.
Kesehatan kerja
6.
Kesehatan jiwa
7.
Pemberantasan penyakit
8.
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9.
Penyuluhan kesehatan masyarakat
10.
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
11.
Pengamanan zat aditif
12.
Kesehatan sekolah
13.
Kesehatan olah raga
14.
Pengobatan tradisional
15.
Kesehatan mata
16.
Kesehatan olah raga
17.
Kesehatan pekerja nonformal
18.
Pembinaan pengobatan tradisional
No comments:
Post a Comment