Ads Google

Thursday, March 22, 2018

Ilmu Kesehatan Masyarakat

Batasan kesehatan masyarakat (public health) menurut Profesor Winslow (1920) dari Universitas Yale adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang usia hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi, melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan dan perbaikan sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pendidikan kebersihan pribadi, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan, dan pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatan. Dari batasan tersebut tersirat bahwa kesehatan masyarakat adalah kombinasi antara teori (ilmu) dan praktek (seni) yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan penduduk (masyarakat). Ketiga tujuan tersebut sudah barang tentu saling berkaitan dan mempunyai pengertian yang luas. Untuk mencapai ketiga tujuan pokok tersebut, Winslow mengusulkan cara atau pendekatan yang dianggap paling efektif adalah melalui upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
Kesehatan masyarakat berkaitan dengan gangguan kesehatan pada kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, sifat dari Ilmu kesehatan masyarakat lebih ditekankan pada pencegahan (prevensi) dan peningkatan (promosi). Ilmu kesehatan masyarakat berurusan dengan gangguan kesehatan pada masyarakat, di mana masyarakat mempunyai aspek yang sangat luas, maka penanganannya harus secara multisektor dan multidisiplin. Profesi dokter saja belum cukup untuk menangani masalah kesehatan masyarakat. Penanganan kesehatan masyarakat tidak cukup dengan upaya terapi para penderita saja, karena apabila setelah mereka sembuh akan kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, terapi penderita gangguan kesehatan tidak saja ditujukan kepada penderitanya saja, tetapi seluruh masyarakat tersebut.
Masalah kesehatan masyarakat bukan menyangkut aspek kesehatan saja, melainkan aspek-aspek terkait yang lain, seperti ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kependudukan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, penanganan atau perbaikan derajat kesehatan masyarakat sebagai upaya terapi tidak hanya diarahkan kepada gangguan kesehatan saja, melainkan juga ke arah bidang-bidang yang lain. Misalnya, penyakit gizi KKP (kekurangan kalori dan protein) pada anak-anak balita, tidak cukup dengan hanya pemberian makanan tambahan saja (PMT), tetapi juga dilakukan perbaikan ekonomi keluarga, peningkatan pengetahuan, dan sebagainya.
Objek kajian ilmu kesehatan masyarakat terutama dari aspek kesehatannya, atau yang manjadi pasien kesehatan masyarakat adalah masyarakat. Masyarakat sebagai objek penerapan ilmu kesehatan mempunyai aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat kompleks.
Tujuan kesehatan masyarakat diartikan sebagai aplikasi keterpaduan antara ilmu kedokteran, sanitasi, dan ilmu sosial dalam mencegah penyakit yang terjadi di masyarakat. Pengorganisasian masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan kesehatan masyarakat pada hakekatnya adalah menghimpun potensi masyarakat atau sumber daya yang ada di dalam masyarakat itu sendiri untuk upaya-upaya preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif kesehatan mereka sendiri. Masalah-masalah kesehatan masyarakat mencakup:
1.         Sanitasi lingkungan.
2.         Pemberantasan penyakit
3.         Pendidikan kesehatan (higiene)
4.         Manajemen (pengorganisasian) pelayanan kesehatan dan
5.         Pengembangan rekayasa sosial dalam rangka pemeliharaan
kesehatan masyarakat.
Dari 5 bidang kegiatan kesehatan masyarakat tersebut, 2 kegiatan diantaranya yakni kegiatan pendidikan higiene dan rekayasa sosial adalah menyangkut kegiatan pendidikan kesehatan. Sedangkan kegiatan bidang sanitasi, pemberantasan penyakit, dan pelayanan kesehatan sesungguhnya tidak sekedar penyediaan sarana fisik, fasilitas kesehatan dan pengobatan saja tetapi perlu upaya pemberian pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang manfaat serta pentingnya upaya-upaya atau fasilitas fisik tersebut dalam rangka pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan mereka. Apabila tidak disertai dengan upaya-upaya ini, maka sarana-sarana atau fasilitas pelayanan tersebut tidak atau kurang berhasil serta optimal.
Di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia, usaha kesehatan masyarakat merupakan usaha utama. Hal ini dilakukan karena usaha ini dianggap lebih murah dan lebih posistif daripada mengobati. ”Mencegah Lebih Murah dan Mudah daripada Mengobati”. Biaya yang diperlukan untuk pengobatan jauh lebih besar daripada biaya kesehatan. Biaya pengobatan inipun akan terus naik dengan semakin canggihnya teknologi pengobatan yang digunakan dalam da dari usaha di masa lampau yang ditekankan pada usaha pengobatan, yaitu mengobati orang-orang telah sakit dengan segala penderitaan serta kerugian-kerugian yang diakibatkannya. Saat ini, usaha utama untuk mencapai derajat kesehatan, yang bertujuan mencegah jangan sampai masyarakat jatuh sakit dan memelihara agar masyarakat tetap atau bahkan menjadi semakin sehat. Dengan demikian, dapat dikurangi kerugian materiil, penderitaan, dan dapat juga dicegah terjadinya cacat. Cacat yang terjadi pada bayi, anak-anak, serta tenaga kerja sangat merugikan masyarakat dan Negara. Selain itu cacat merupakan penderitaan yang harus ditanggung oleh masyarakat selama masa hidupnya. Kesemuanya ini, terutama dilihat dari segi pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dibiarkan. Sebagai contoh adalah kasus adlah kasus kekurangan vitamin A, yang dapat diikuti oleh penyakit Trachoma serta kebutaan. Sepanjang hidup anak-anak tersebut akan harus hidup di dalam kegelapan dengan berbagai keterbatasan serta ketergantungan yang sangat besar. Contoh lain yang saat ini sangat memprihatinkan adalah banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas diantara anak muda dan yang seringkali mengenai otak, suatu organ yang paling berharga bagi manusia; bila tidak meninggal, maka kecelakaan itu sering meninggalakan cacat. Di samping itu masih banyak lagi penyakit menular yang dapat meninggalkan cacat, seperti Poliomelitis, Hepatitis, Encephalitis, dan sebagainya. Keadaan cacat ini memerl;ukan program rehabilitasi yang cukup mahal, dan juga meningkatkan beban masyarakat yang produktif.
Pada prinsipnya, pencegahan dan pemberantasan penyakit perlu dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat secara penuh. Jadi masyarakat sendirilah yang dapat memberantas penyakit atau meningkatkan kesehatannya. Agar masyarakat dapat terlindung dari penyakit, masyarakat harus mampu berperilaku sehat. Kemampuan­kemampuan serta partisipasi masyarakat dalam memberantas penyakit diharapkan dapat ditimbulkan oleh usaha-usaha kesehatan masyarakat. Dengan demikian ruang lingkup ilmu kesehatan masyarakat menjadi sangat luas, mencakup segala aspek, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Dapat dimengerti bahwa usaha kesehatan masyarakat inipun membutuhkan kerja multidisiplin para ahli, seperti ahli kedokteran, kesehatan, rekayasa, statistik, sosial, budaya, dan lain-lainnya. Agar usaha Kesehatan masyarakat ini dapat terlaksana dengan efisien, maka masyarakat perlu terorganisir. Lewat organisasi masyarakat ini diharapkan akan dapat dilaksanakan usaha-usaha kesehatan secara efektif dan efisien. Hal ini mudah dimengerti, karena kesehatan masyarakat itu populasinya adalah masyarakat secara keseluruhan dan bukan individu per individu. Agar masyarakat dapat meningkatkan kesehatannya paling sedikit diperlukan enam usaha dasar yang dikenal dalam ilmu Kesehatan Masyarakat sebagai “The Basic Six” atau enam usaha dasar. Usaha kesehatan masyarakat di Indonesia, selain terdiri atas “The Basic Six” juga ditambah dengan usaha-usaha lainnya yang dirasa perlu. Konsep “The Basic Six” menurut WHO (World Health Organization)
1.         Pemeliharaan dokumen kesehatan
2.         Pendidikan kesehatan
3.         Kesehatan lingkungan
4.         Pemberantasan penyakit menular
5.         Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
6.         Pelayanan medis dan perawatan kesehatan
Di dalam UURI no.23, 1992, Bab V pasal 11, tertulis bahwa upaya kesehatan dilaksanakan melalui 15 kegiatan sebagai berikut:
1.         Kesehatan keluarga
2.         Perbaikan gizi
3.         Pengamanan mkanan dan minuman
4.         Kesehatan lingkungan
5.         Kesehatan kerja
6.         Kesehatan jiwa
7.         Pemberantasan penyakit
8.         Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9.         Penyuluhan kesehatan masyarakat
10.      Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
11.      Pengamanan zat aditif
12.      Kesehatan sekolah
13.      Kesehatan olah raga
14.      Pengobatan tradisional
15.      Kesehatan mata
16.      Kesehatan olah raga
17.      Kesehatan pekerja nonformal
18.      Pembinaan pengobatan tradisional
 

No comments:

Post a Comment