Ads Google

Friday, January 26, 2018

K3LH (KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA) SMK

BAB I
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3:
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan
kerja
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
D. Pengertian Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
5 K
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian

MATERI LANJUTAN SILAKAN DOWNLOAD DI LINK:
1. https://drive.google.com/open?id=1tnnPBo6PQgA5G_udjG4pWnDj16Esjc8o
MATERI K3LH FARMASI:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. https://drive.google.com/open?id=1tnnPBo6PQgA5G_udjG4pWnDj16Esjc8o