Informasi Uji Kompetensi Keahlian 2019
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi
Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang
ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan
pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat
uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus
dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian
Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana
tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian
Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan
perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum
perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang
digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar
penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian
kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV)
adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan
pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian
Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan
peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar
persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri
atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
-
-
-
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak
lagi menjadi bagian Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian
Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian
melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Kisi-kisi Ujian
Nasional Teori Kejuruan dapat diunduh DI SINI
Sumber: Http://psmk.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment